Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat pasal 147 terakait perubahan nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan, maka dari dengan ini kami mengumumkan perubahan nama perseroan :
PT. Bank Perkreditan Rakyat Harta Tanamas atau disebut juga PT. BPR Harta Tanamas
Menjadi
PT. Bank Perekonomian Rakyat Harta Tanamas atau disebut juga PT. BPR Harta Tanamas